WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dua mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi dan Suryo Utomo terseret dalam dugaan tindak korupsi.
Terbaru, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memanggil Suryo Utomo (SU) sebagai saksi.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Ahok Konfirmasi Hadir
Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriyatna menuturkan Suryo dipanggil sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.
Bersama dengan Suryo, Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
"Kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016 - 2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI," kata Anang dalam pernyataan resminya, dikutip Rabu (26/11/2025).
Baca Juga:
Roy Suryo Dkk Hadirkan Sejumlah Ahli Meringankan Kasus Laporan Ijazah Palsu
Anang menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Adapun, Kejagung sebelumnya Ken Dwijugiasteadi telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan dalam rangka menjaga dan menuntaskan kasus tindak pidana korupsi ini.
Tak hanya Ken, dalam daftar cekal ada empat orang lainnya, termasuk Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono, Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Kepala KPP Madya Semarang Bernadette Ning Djah Prananingrum.