WAHANANEWS.CO, Jakarta - Awan keraguan kembali menggantung di atas proses hukum yang menjerat tokoh politik senior. Sidang perdana atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, dimulai dengan atmosfer panas dan ketegangan sejak awal.
Ketegangan ini mencerminkan betapa sensitif dan kompleksnya kasus yang berakar dari buron panjang Harun Masiku, mantan kader partai yang kini menjadi simbol kegagalan penegakan hukum.
Baca Juga:
Klaim Asuransi Tak Cair, Keluarga Sitepu Gugat Bank dan Asuransi hingga Rp22 Miliar Via PN Binjai
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (9/5/2025) itu langsung memanas saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga penyidik yang pernah memburu Harun Masiku dan menyelidiki keterlibatan Hasto pada tahun 2020.
Ketiga penyidik itu adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membuka jalannya sidang dengan memeriksa identitas para saksi. Namun, suasana berubah saat kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menginterupsi dan mempersoalkan legalitas status ketiga penyidik tersebut sebagai saksi.
Baca Juga:
Harun Masiku Tiba-tiba Tunjukkan Foto Bareng Megawati, Ini Kata Arief Budiman
“Posisi saksi ini bagaimana? Mereka adalah penyidik. Jika hanya untuk menguatkan BAP, keterangan mana yang ingin mereka sanggah atau pertegas?” ucap Maqdir, mempertanyakan peran ketiganya di ruang sidang.
Menurut Maqdir, penghadiran penyidik sebagai saksi bertentangan dengan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menekankan bahwa saksi harus memberikan keterangan berdasarkan apa yang ia lihat dan dengar secara langsung. Ia menyebut tindakan ini berpotensi mencederai asas peradilan yang adil dan terbuka.
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa dari KPK menjelaskan bahwa para penyidik tersebut merupakan saksi fakta, mengingat mereka terlibat langsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku.