WahanaNews.co | Tersangka Surya Darmadi diperiksa Kejagung RI hari ini soal kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Surya mengaku kaget dengan dasar tuduhan merugikan negara Rp 78 triliun.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
"Tadi beliau juga sampaikan kepada saya tolong disampaikan bahwa 'Saya terus terang saja kaget terhadap yang dikatakan dan opini yang berkembang bahwa saya ada merugikan negara sampai Rp 78 T'. Lantas dia katakan kepada saya, 'Pak Juniver perlu saya beri catatan bahwa permasalahan yang ada sekarang, aset itu sudah maksimal Rp 5 T doang'," kata Juniver di Gedung Bundar Kejagung RI, Kamis (18/8/2022).
Surya juga meminta penyidik dalam hal ini menjelaskan perhitungan kerugian negara Rp 78 triliun.
"Oleh karenanya dia sangat tertarik tadi menyatakan bahwa, 'Saya pengen sebetulnya pihak penyidik bisa menjelaskan kepada saya bagaimana hitungan Rp 78 T itu'," ujarnya.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Juniver mengatakan, sejak tiba di Gedung Bundar pukul 13.35 WIB, penyidik sudah memeriksa Surya Darmadi.
Total ada sembilan pertanyaan yang diajukan. Di antaranya soal profil perusahaan yang dimiliki hingga aktivitas Surya Darmadi.
"Hari ini klien saya baru sampai pemeriksaan, sembilan pertanyaan. Materi tadi masih menyangkut mengenai profil perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh beliau. Kemudian apa aktivitasnya dan lokasinya. Sampai di situ tadi. Belum kepada substansi mengenai apakah ini suatu pelanggaran atau tidak, belum sampai ke sana. Inilah yang tadi hasil pemeriksaan nya," ujarnya.