WahanaNews.co | Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen
TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyesalkan adanya kasus dugaan korupsi di PT Asabri
(Persero) yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun.
Apalagi,
kata Hasanuddin, kasus ini menyangkut korupsi uang pensiunan yang dikumpulkan
sejak anggota TNI/Polri bertugas.
Baca Juga:
Diusulkan Jadi Calon Gubernur NTT 2024, Fary Francis Sebut Tunggu Keputusan Prabowo
"Negara
dirugikan hingga Rp 17 triliun, itu bukan jumlah sedikit. Atas nama
pensiunan TNI, kami minta agar kasus korupsi di Asabri dapat diusut tuntas, dan
pelakunya dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan
memerhatikan nasib ribuan para purnawirawan di Indonesia," kata politisi
PDI Perjuangan ini, dalam pesan elektroniknya kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya,
bila uang Rp 1 miliar saja disimpan di bank, dengan suku bunga normal, maka tiap
bulan akan diperoleh bunga sebesar Rp 3 juta.
"Bayangkan,
kalau uang hasil korupsi sebesar Rp 17 triliun itu disimpan semua di bank, dengan suku bunga normal saja, maka
akan mendapat bunga hingga Rp 51 miliar per bulan. Fantastis sekali, dan itu masuk ke kantong
pribadi," tegasnya.
Baca Juga:
Usai Kasus ASABRI Rampung, Jaksa Agung Usul Pensiunan TNI dapat Bantuan
Dia
menambahkan, bila pensiunan TNI, mulai dari pangkat kopral sampai jenderal, mendapat
pensiun antara Rp 1,5 juta sampai Rp 4,5 juta, atau rata-rata sekitar Rp 2,5 juta, maka dari bunganya saja sudah mampu membayar 20.400
orang pensiunan per bulan.
"Kasus
korupsi Asabri ini benar-benar merugikan negara dan para pensiunan,"
tandasnya.
Dari
hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp17 triliun.
Pada 10
November 2020, Polri sudah meningkatkan kasus dugaan korupsi Asabri ke tingkat
penyidikan.
Saat itu, Polri mengusut skandal tersebut
berdasarkan 3 laporan.
Kabareskrim
Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
(Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Hasilnya,
ditemukan irisan antara kasus Asabri dengan korupsi PT Jiwasraya, sehingga
akhirnya Bareskrim menyerahkan kasus itu untuk ditangani oleh Kejagung, yang
menangani kasus Jiwasraya hingga ke meja hijau.
"Bareskrim
telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait masalah penanganan
kasus Asabri, karena beberapa tersangka, modus operandi dan aset yang disita
ada irisan antara kasus Jiwasraya dan Asabri," kata Sigit, Selasa (22/12/2020).
Sementara
Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, menyebut, calon tersangka dalam kasus ini
mirip dengan Jiwasraya.
"Dugaan
calon tersangka dulu, ya. Calon tersangka itu hampir sama antara
Jiwasraya dengan Asabri. Jadi, kenapa kami diminta untuk menangani, karena ini ada kesamaan, kemudian kami
tentunya sudah memetakan tentang permasalahan ini," kata Burhanuddin, dalam
jumpa pers di Kantor Kejagung. [dhn]