WahanaNews.co | Artis Wanda Hamidah masih terus melakukan provokasi demi membela pamannya, Hamid Husein, terkait pengosongan rumah keluarganya yang terletak di lahan milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Jalan Citandui/Ciasem nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Wanda Hamidah mengatakan pamannya Hamid Husein serta keluarga yang tinggal di rumah tersebut telah mengungsi sejak digerebek oleh seratusan orang tak dikenal pada Senin (21/11/2022). "Kami semua sudah keluar dari rumah itu, kami sudah enggak di situ (rumah di kawasan Cikini)," ujar Wanda.
Baca Juga:
6 Kontroversi Kasus Wanda Hamidah, Pernah Dipolisikan Eks Suami
"Coba bayangkan orangtua saya lagi tinggal di sana, tanah kosongnya diduduki puluhan sampai ratusan orang, bagaimana kehidupannya kalau tinggal di sana," katanya, pada media.
Dalam beberapa pernyataannya terkait pengongan rumah, Wanda menggunakan istilah provokatif seperti ‘penggusuran’, ‘penggerebekan’, ‘penggerudukan’, yang mengesankan terjadi ‘perebutan’ atas rumah keluarganya.
Sementara itu, Adrianus Agal, dari Tim Kuasa Hukum Jato, mengungkapkan kejengkelannya, karena selama ini framing di media seolah-olah Wanda itu korban yang tertindas.
Baca Juga:
Wanda Permasalahkan Kepemilikan Tanah, Kuasa Hukum Japto: Kenapa Baru Sekarang?
"Padahal pelaku utama dalam proses pengosongan ini, atau yang ilegal, ya mereka. Kami adalah korban. Dengan ditetapkan Hamid Husein, Paman Wanda sebagai tersangka, posisi kami sudah kuat,” ungkapnya, dilansir dari WahanaTV.
Adrianus meyakini bahwa kepolisian tak akan asal-asalan dalam menetapkan status tersangka. Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
“Itu diperkuat lagi dengan keterangan dari BPN, SHGB, Dinas Perumahan DKI, dan Biro Hukum DKI, yang menyatakan bahwa hak atas tanah itu di tangan klien kami, berdasarkan bukti-bukti kepemilikannya,” katanya.