WahanaNews.co | Pemerintah perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik
dari pembangkit energi terbarukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) tidak
menambah beban fiskal negara.
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan
Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan.
Baca Juga:
Simak! Alasan Mengapa Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal
Untuk itu, pemerintah dan DPR diminta
mempertimbangkan poin kewajiban pembelian listrik dari EBT dalam pembahasan RUU
EBT Berdasarkan rumusan RUU EBT terkini, masih terdapat poin kewajiban bagi
badan usaha milik negara untuk membeli listrik dari energi terbarukan.
Tak pelak, hal ini membebani PT PLN
(Persero), keuangan negara hingga masyarakat.
Anggota Komisi VII DPR RI, Andi Yuliani Paris, meminta keseriusan pemerintah untuk
membahas RUU EBT.
Baca Juga:
Skema 'Power Wheeling' Tenaga Listrik Bisa Tambah Beban Negara
Dengan begitu, sesuai dengan peta
jalan, rancangan beleid ini dapat disahkan pada akhir Desember 2021.
Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa
poin dalam RUU EBT yang masih memerlukan masukan publik.
"Ini yang kami ingin mendengar
komentarnya. Ada tambahan di Pasal 40 disebutkan terdapat kewajiban BUMN
terhadap pembelian listrik energi terbarukan. Kalau ada kewajiban, biasanya ada
sanksi yang mengikuti," ujar Andi, Minggu (15/8/2021).