Menurutnya, adanya kewajiban bagi BUMN
membeli listrik dari pembangkit EBT, menimbulkan dua dampak, yakni risiko
kelebihan pasokan listrik, dan risiko kenaikan biaya pokok produksi listrik.
Di sisi lain, persoalan lain ialah
pada pasal 51 RUU EBT terkait kewajiban pemerintah membayar selisih pembelian
dari pembangkit EBT, dalam bentuk kompensasi.
Baca Juga:
Simak! Alasan Mengapa Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal
"Maka APBN akan mendapatkan
tekanan tambahan. Kalau APBN dalam kondisi kaya raya mungkin kita optimistis,
tetapi kalau APBN sekarang, kan sedang terbeban untuk membiayai penanganan
Covid-19," ujarnya.
Apabila anggaran negara terbatas, maka
ada risiko pemerintah tidak dapat membayar kompensasi.
Dengan begitu, langsung berdampak pada
potensi kenaikan harga listrik yang ujung-ujungnya akan membebani masyarakat.
Baca Juga:
Skema 'Power Wheeling' Tenaga Listrik Bisa Tambah Beban Negara
"Maka kalau perekonomian akan
tertekan, artinya perkonomian akan terganggu," tambahnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.