Di sisi lain, pada poin berikutnya,
dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat menugaskan badan usaha milik swasta
yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk memberi tenaga listrik yang
dihasilkan.
Dalam ayat kedua terkandung kata "dapat", bisa dimaknai berbeda.
Baca Juga:
Simak! Alasan Mengapa Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal
"Jadi berbeda, kalau BUMN harus
membeli," tambahnya.
Akan tetapi, ia menilai kewajiban
membeli listrik berasal dari energi terbarukan berpotensi justru akan
menyebabkan kelebihan pasokan listrik dan membengkaknya biaya pokok penyediaan
listrik (BPP) PLN.
Karena harga beli listrik EBT lebih
mahal dari rata-rata BPP PLN.
Baca Juga:
Skema 'Power Wheeling' Tenaga Listrik Bisa Tambah Beban Negara
Sehingga ada risiko kinerja keuangan
PLN bakal jeblok karena membeli listrik dengan harga yang lebih tinggi.
"Soal subsidi harga, kita tahu
untuk harga EBT belum dapat bersaing dengan harga energi lainnya," ucap Andi.
Sementara itu, pengamat ekonomi energi ITS, Prof Mukhtasor, menjelaskan, idealnya politik
keekonomian yang tepat bagi Indonesia, ialah pembangunan dari atas ke bawah.