“Upaya perampasan aset mengenal dua konsep, yakni convection based forfeiture atau perampasan aset dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, dan non-convection based forfeiture yang berarti perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ungkap Bayu.
Ia menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset berdasarkan putusan pengadilan sebenarnya sudah lama dikenal dan telah tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
Namun, untuk perampasan aset tanpa putusan pidana, hingga saat ini belum terdapat satu aturan khusus yang mengaturnya secara komprehensif.
“Tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” pungkas Bayu.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan posisi RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum baru yang diharapkan mampu menutup celah hukum dalam pengembalian aset hasil kejahatan.
Baca Juga:
Menkeu Purbaya Minta Maaf, Klarifikasi Pernyataan Demo 17+8 Bukan Suara Minoritas
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.