WahanaNews.co | Kamis, 2 Juni 2022, seolah menjadi hari paling kelabu bagi warga Kota Yogyakarta, khususnya keluarga besar Haryadi Suyuti, yang belum genap dua minggu melepas masa baktinya sebagai Wali Kota di sana.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah resmi menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
Dia disangka menerima sejumlah duit dari pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.
“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Alex menuturkan, awalnya KPK menerima informasi bahwa akan terjadi pemberian uang kepada Haryadi.
Pada Kamis (2/6/2022), tim KPK dibagi menjadi dua untuk menangkap orang-orang tersebut.
Alex mengatakan, pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan uang asing itu dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogya tersebut.