WahanaNews.co | Kamis, 2 Juni 2022, seolah menjadi hari paling kelabu bagi warga Kota Yogyakarta, khususnya keluarga besar Haryadi Suyuti, yang belum genap dua minggu melepas masa baktinya sebagai Wali Kota di sana.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah resmi menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Dia disangka menerima sejumlah duit dari pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.
“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
Alex menuturkan, awalnya KPK menerima informasi bahwa akan terjadi pemberian uang kepada Haryadi.
Pada Kamis (2/6/2022), tim KPK dibagi menjadi dua untuk menangkap orang-orang tersebut.
Alex mengatakan, pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan uang asing itu dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogya tersebut.