WahanaNews.co | Kamis, 2 Juni 2022, seolah menjadi hari paling kelabu bagi warga Kota Yogyakarta, khususnya keluarga besar Haryadi Suyuti, yang belum genap dua minggu melepas masa baktinya sebagai Wali Kota di sana.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah resmi menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka penerima suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Dia disangka menerima sejumlah duit dari pengembang untuk memuluskan penerbitan izin tersebut.
“Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim KPK.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Alex menuturkan, awalnya KPK menerima informasi bahwa akan terjadi pemberian uang kepada Haryadi.
Pada Kamis (2/6/2022), tim KPK dibagi menjadi dua untuk menangkap orang-orang tersebut.
Alex mengatakan, pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan uang asing itu dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Wali Kota Yogya tersebut.
Haryadi baru saja lengser dari jabatannya pada 22 Mei 2022.
Uang diterima langsung oleh asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Adapun pemberinya adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk, Oon Nusihono.
Oon sengaja pergi ke Yogya untuk memberikan uang sebesar US$ 27.258 kepada Haryadi sebagai imbalan karena mengawal penerbitan IMB untuk Apartemen Royal Kedhaton.
“Uang dikemas dalam tas goodiebag,” kata Alex.
Sebelum pemberian itu, Haryadi diduga telah menerima juga uang sebesar Rp 50 juta.
Alex menuturkan, tim KPK yang lain juga bergerak di Jakarta untuk menangkap sejumlah staf PT Summarecon.
Total, ada 10 orang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.
Dalam gelar perkara, KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka.
Di antaranya, Haryadi Suyuti, Triyanto, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta, Nurwidhihartana.
Mereka ditetapkan menjadi tersangka penerima suap.
Sementara, Oon ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. [gun]