WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan batas maksimal usia capres 70 tahun hari ini, Senin (23/10/2023).
Putusan ini terjadi setelah MK mengalami keterlambatan selama 40 menit dari jadwal yang seharusnya pada pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum yang juga disiarkan di channel YouTube, Senin (23/10/2023).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusannya untuk menolak gugatan yang mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) 70 tahun.
Anwar Usman juga menyatakan bahwa gugatan tersebut kehilangan objek.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Gugatan ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh Aliansi 98. Nomor perkara untuk gugatan ini adalah 102/PUU-XXI/2023.
Mereka menginginkan agar batas usia maksimal calon presiden adalah 70 tahun dan calon tersebut tidak pernah terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia.
Perlu diketahui, ada beberapa perkara yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diumumkan pada hari ini.
Salah satu dari perkara tersebut adalah perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.
Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.
Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato, Gulfino yang meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan mencalonkan diri lagi.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]