WahanaNews.co | Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menyebutkan bahwa istrinya, Putri Candrawathi, merupakan cinta pertamanya sejak SMP.
Sebab itu, dia percaya apa yang diceritakan Putri terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang, 7 Juli 2022.
Baca Juga:
Normal Fault Kerak Bumi Picu Gempa 5,4 M di Sanana Maluku Utara
Hal tersebut diungkapkan Sambo saat menjadi saksi persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Awalnya, Majelis Hakim bertanya apakah kedekatan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi yang membuat Sambo tidak berpikir panjang untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual sesuai prosedur hukum.
"Apakah apa yang disampaikan istri saudara karena kedekatan yang luar biasa pada saudara, itu yang menjadikan saudara tidak dapat berpikir sehingga apapun yang terjadi mempercayai apa yang disampaikan istri saudara?" kata Hakim.
Baca Juga:
Gempa Sesar Anjak Langsa Magnitudo 4.4, Guncangan Kuat di Wilayah Perbatasan Aceh-Medan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi.
Sambo kemudian bercerita tentang Putri Candrawathi yang merupakan cinta pertamanya sejak masa Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Yang Mulia, saya perlu sampaikan istri saya ini adalah cinta pertama di SMP sampai menuju ke pelaminan. Saya percaya 100 persen, bahkan 1.000 persen keterangan dari istri saya," tutur Sambo.
"Itulah yg menjadikan motif saudara yang melakukan tindakan yang sampai saat ini?" kata Hakim.
Dijawab Sambo "demikian Yang Mulia."
"Jadi berdasarkan keterangan dari istri saudara?" Hakim kembali bertanya dan dijawab "demikian Yang Mulia," oleh Sambo.
Hakim kembali bertanya "Apakah itu benar atau tidak benar, saudara percaya begitu karena kedekatan saudara?"
Sambo menjawab "saya pastikan itu benar Yang Mulia."
Hakim kembali bertanya, jika Ferdy Sambo percaya cerita tersebut, mengapa Putri Candrawathi justru dibiarkan isolasi mandiri tanpa menanyakan siapa saja yang ikut isolasi di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.
"Kalau terguncang kenapa saudara biarkan istri saudara isolasi dan saudara tidak mendampingi?" ujar Hakim.
Sambo kemudian menjawab, "Karena saya belum bisa berpikir dan harus melakukan konfirmasi kepada Yosua nanti malam Yang Mulia."
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. [rna]