WahanaNews.co | Saat menyampaikan keterangan di Mahkamah Konstitusi RI hari ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan tidak ada perbedaan pola realisasi anggaran perlindungan sosial (perlinsos) maupun bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) selama 6 tahun terakhir, mulai 2019 hingga 2024 pada periode Januari-Februari.
"Apabila dilihat pada chart tersebut, realisasi anggaran perlinsos dan bansos dari Kemensos 6 tahun terakhir, 2019-2024 periode yang sama Januari-Februari, tidak terdapat perbedaan pola realisasi belanja perlinsos kecuali pada tahun 2023," kata Sri Mulyani di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Dalam penjelasannya, Sri Mulyani menampilkan bagan realisasi perlinsos Kemensos periode Januari-Februari selama 2019-2024.
Pada tahun 2019, realisasi perlinsos Kemensos mencapai Rp14,8 triliun; pada tahun 2020 mencapai Rp13,3 triliun; pada tahun 2021 mencapai Rp19,1 triliun; pada tahun 2022 mencapai Rp15,5 triliun; pada tahun 2023 mencapai Rp0,9 triliun; dan pada tahun 2024 mencapai Rp12,8 triliun.
Lebih jauh dijelaskannya, bahwa perbedaan cukup signifikan hanya terjadi pada tahun 2023, yakni realisasi perlinsos hanya Rp0,9 triliun. Hal itu karena Kemensos tengah melakukan penataan kembali kerja sama dengan perbankan.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
"Ini yang menjelaskan pada saat kami menjelaskan kenaikan 2 bulan pada bansos Kemensos mencapai cukup tinggi adalah akibat baseline 2023 dari bansos Kemensos pada bulan Januari-Februari yang memang waktu itu rendah akibat masih adanya penataan kembali kerja sama antara Kemensos dan perbankan," tambahnya.
Berdasarkan uraian tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pola pembayaran perlinsos dan bansos pada tahun 2024 tidak mengalami perbedaan yang signifikan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Anggaran perlinsos telah dianggarkan di dalam APBN 2024, sesuai dengan pembahasan dan persetujuan DPR, dan pola realisasinya tidak terdapat perbedaan dibandingkan periode 6 tahun sebelumnya," ungkapnya.