WahanaNews.co, Jakarta - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, berhasil memimpin di 36 provinsi di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Hal ini merujuk pada hasil perhitungan suara sementara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs pemilu2024.kpu.go.id, hingga hari Selasa (20/2/2024) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga:
DPR Ultimatum KPU: Perbaiki Sirekap Sekarang atau Batal Digunakan di Pilkada 2024
Berdasarkan perhitungan suara resmi KPU, pasangan yang terdiri dari Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta tersebut berhasil mendominasi di Pulau Jawa dan Bali, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, hingga Papua.
Hingga saat ini, Prabowo-Gibran memimpin dalam persaingan dengan dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lainnya.
Pasangan nomor urut 2 ini berhasil meraih dukungan sebanyak 57.747.557 suara atau 68,69 persen dari total suara.
Baca Juga:
Uji Coba Sirekap Kedua Nasional untuk Pilkada 2024 Digelar KPU Fakfak
Sementara itu, peringkat kedua dalam perolehan suara dipegang oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dengan meraih 23.859.990 suara atau 24,25 persen dari total suara.
Berdasarkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU, pasangan yang terdiri dari mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berhasil unggul di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat.
Di sisi lain, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meraih 16.782.922 suara atau 17,06 persen.
Meskipun mantan Gubernur Jawa Tengah dan mantan Menko Polhukam ini tidak berhasil unggul di satu pun wilayah, menurut hasil perhitungan resmi KPU.
Jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 597.821 dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang mencakup 72,62 persen dari seluruh TPS.
Berikut perolehan suara Prabowo-Gibran di 36 wilayah di Indonesia plus luar negeri yang unggul menurut hasil real count sementara KPU:
Sumatera Utara: 1.746.262 suara (59,44 persen)
Riau: 1.024.345 suara (51,76 persen)
Jambi: 975.406 suara (64,84 persen)
Sumatera Selatan: 2.095.137 suara (69,75 persen)
Bengkulu: 773.433 suara (70,22 persen)
Lampung: 2.632.901 suara (69,63 persen)
Kepulauan Bangka Belitung: 376.113 suara (60,01 persen)
Kepulauan Riau: 330,645 suara (55,68 persen)
DKI Jakarta: 1.431.521 suara (41,53 persen)
Jawa Barat: 9.545.277 suara (58,07 persen)
Jawa Tengah: 9.576.300 suara (52,84 persen)
DI Yogyakarta: 761.047 suara (50,99 persen)
Jawa Timur: 10.630.614 suara (66,57 persen)
Banten: 2.142.210 suara (56,67 persen)
Bali: 521.094 suara (51,96 persen)
Nusa Tenggara Barat: 1.420.611 suara (66,89 persen)
Nusa Tenggara Timur: 787.575 suara (61,31 persen)
Kalimantan Barat: 1.163.307 suara (60,39 persen)
Kalimantan Tengah: 619.566 suara (72 persen)
Kalimantan Selatan: 710.835 suara (56,69 persen)
Kalimantan Timur: 632.144 suara (68,75 persen)
Kalimantan Utara: 168.263 suara (69,36 persen)
Sulawesi Utara: 1.055.066 suara (75,22 persen)
Sulawesi Tengah: 817.894 suara (69,13 persen)
Sulawesi Selatan: 2.249.908 suara (56,85 persen)
Sulawesi Tenggara: 668.820 suara (70,53 persen)
Gorontalo: 336.760 suara (65,45 persen)
Sulawesi Barat: 391.677 suara (64,60 persen)
Maluku: 302.119 suara (64,23 persen)
Maluku Utara: 246.051 suara (60,77 persen)
Papua: 50.532 suara (60,31 persen)
Papua Barat: 37.359 suara (61,94 persen)
Papua Selatan: 19.665 suara (72,20 persen)
Papua Tengah: 27.722 suara (61,23 persen)
Papua Pegunungan: 207 suara (41,99 persen)
Papua Barat Daya: 40.840 suara (59,49 persen)
Luar negeri: 196.663 suara (55,78 persen)
Baca juga: Ditanya soal Gabung ke Prabowo-Gibran, Cak Imin: Saya di Jalan Perubahan
Informasi yang terdapat dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanyalah alat bantu untuk memberikan transparansi terkait hasil perhitungan suara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara bertahap, dimulai dari tingkat terendah, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian melibatkan kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan akhirnya tingkat nasional.
Hasyim Asy'ari, Komisioner KPU RI, menyatakan bahwa penetapan hasil rekapitulasi suara akan dilakukan dalam batas waktu maksimal 35 hari setelah tanggal pemungutan suara.
Sejalan dengan pelaksanaan pemungutan suara secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan hasil rekapitulasi suara nasional dijadwalkan paling lambat pada 20 Maret 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]