WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus sengketa antara investor ritel dan Ajaib Sekuritas kini menjadi sorotan nasional. Berawal dari unggahan viral di media sosial, kini regulator, pengacara kondang, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan menyoroti transaksi saham senilai Rp 1,8 miliar yang dipermasalahkan investor bernama Niyo.
Kasus ini tidak hanya mempertanyakan keandalan sistem aplikasi investasi digital, tapi juga membuka diskusi soal perlindungan investor pemula di pasar modal.
Baca Juga:
Rocky Sebut Gagasan Barak Militer KDM Dangkal, Hotman: Kirim Saja Dia ke Sana
Niyo mengklaim hanya membeli 9 lot saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) senilai sekitar Rp 1 juta melalui aplikasi Ajaib Sekuritas. Namun, ia mengaku tiba-tiba mendapat tagihan pembelian 16.541 lot saham senilai Rp 1,8 miliar.
“Saya panik, langsung lapor lewat fitur chat. Tapi akun saya malah langsung dibekukan. Saya gak bisa login, gak bisa lihat portofolio,” ujarnya.
Ajaib Sekuritas membantah adanya kesalahan sistem. Senior Legal Manager Ajaib, Abraham Imamat, menegaskan bahwa transaksi dilakukan dari perangkat terdaftar dan telah melewati proses konfirmasi sesuai standar internal.
Baca Juga:
RK vs Lisa Mariana: Perseteruan Makin Panas, Seorang Napi Muncul Klaim Ayah Biologis Anak
Ia juga menyebut tak ada gangguan sistem maupun penyalahgunaan akun, sehingga tidak ada dasar untuk membatalkan transaksi sesuai ketentuan Bursa Efek Indonesia.
Namun Niyo bersikeras bahwa tak pernah ada tampilan konfirmasi pembelian saat transaksi dilakukan.
“Saya sangat yakin dan menyatakan dengan tegas bahwa TIDAK PERNAH ada tampilan konfirmasi order yang muncul di layar perangkat saya,” katanya.