WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait kasus siswi SMP berinisial SFA yang sempat dipolisikan buntut mengkritik Pemkot Jambi. Mahfud menilai SFA bersalah dalam kasus tersebut.
"Kalau mau tahu salahnya suruh bawa ke saya saja, ndak ke publik," kata Mahfud di Jakarta Pusat, mengutip detikcom, Senin (12/6/2023).
Baca Juga:
Warga Muaro Jambi Tertipu DO Sawit, Kerugian Capai Rp5 Miliar
Sebelumnya, siswi SMP di Kota Jambi berinisial SFA jadi perbincangan publik setelah dia dilaporkan Pemkot Jambi karena melontarkan kritik melalui media sosial. SFA dilaporkan oleh Pemkot Jambi dengan UU ITE ke pihak Polda Jambi.
Berakhir Damai
Polda Jambi melakukan mediasi terkait kasus siswi SMP di Jambi berinisial SFA yang dipolisikan karena mengkritik Pemkot Jambi. SFA dan Pemkot Jambi akhirnya sepakat menyelesaikan kasus itu secara damai.
Baca Juga:
2 Pemuda Jambi Salurkan Gadis Jadi PSK di Batam, Jual HP Korban untuk Ongkos
"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan akhirnya sepakat dimediasikan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan dengan upaya damai atau restorative justice, dan sudah berdamai," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory di Jambi, dilansir Antara, Selasa (6/6/2023).
Tory mengatakan Pemkot Jambi juga telah mencabut laporannya terhadap SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Selain itu, SFA telah menyadari bahwa dia tidak dapat mengendalikan emosi sehingga sempat menggunakan kata-kata yang seharusnya tidak disampaikan dalam video yang diperuntukkan bagi Pemkot Jambi tersebut.
SFA juga menyadari hal tersebut karena adanya pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA), dan pengacara. SFA telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf pada 4 Juni 2023. Maka permohonan maaf itulah yang mendasari bahwa Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya terhadap SFA.