WahanaNews.co, Subang - Sopir bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana Depok ditetapkan Polisi sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, Jabar, Sabtu (11/5/2024), yang mengakibatkan 11 orang meninggal dunia.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Wibowo dalam keterangannya di Subang, Selasa, (15/5/2024) mengatakan penetapan status tersangka pada sopir bus bernama Sadira dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Terancam 12 Tahun Penjara
"(Atas peristiwa kecelakaan itu) telah kita lakukan langkah-langkah penanganan pascakejadian laka lantas untuk memberikan kepastian hukum," katanya.
Di antara langkah-langkah yang dilakukan setelah terjadi kecelakaan itu ialah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, meliputi sopir bus, kondektur atau kernet, penumpang bus serta saksi yang ada di TKP dan ahli.
Baca Juga:
Sebut Rem Bermasalah, Sopir Bus Maut Subang: Saya Kelabakan
Langkah lain yang dilakukan ialah memeriksa fisik kendaraan bus yang didukung Dinas Perhubungan Provinsi Jabar dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang.
"Dari langkah-langkah yang telah dilakukan itu, kita mendapatkan hasil bahwa di TKP tidak ditemukan bekas pengereman, namun yang ada hanyalah bekas gesekan antara bus dengan aspal," kata Dirlantas.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa sopir bus, Sadira, yang merupakan warga Kota Bekasi itu telah mengetahui kalau kendaraan itu bermasalah dalam hal pengereman.