WahanaNews.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita total delapan aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit Surya Darmadi (SD), termasuk 2 unit apartemen mewah Ritz Carlton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (5/6) dan Kamis (6/6) hari ini di DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kasus TPPU Duta Palma, Kejagung Kembali Sita Rp372 Miliar
"Penyitaan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ketut menjelaskan upaya penyitaan dilakukan Kejagung sesuai Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 yang menghukum Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.
Putusan itu kemudian ditindaklanjuti lewat Nota Dinas Direktur Penyidikan Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 terkait usulan penyitaan dan eksekusi aset bergerak dan aset tidak bergerak milik Surya Darmadi.
Baca Juga:
PK Surya Darmadi Ditolak MA, Tetap Dihukum 16 Tahun Penjara dan Bayar Rp2 Triliun
Dalam usulan itu, Ketut menjelaskan beberapa aset Surya Darmadi yang hendak disita yakni 8 barang bukti sebagai pembayaran atas uang pengganti; 33 barang bukti yang terkait hasil TPPU; serta penyitaan kembali 70 barang bukti yang sempat dikembalikan.
Ketut menambahkan dalam usulan yang sama, pihaknya juga mengusulkan pengembalian barang bukti kepada mereka yang berhak dan melakukan pembukaan blokir sebanyak 46 barang bukti.
"Terkait berita acara penyerahan barang bukti di atas, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani lalu meninggalkan jaksa eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tuturnya.
Meski ditolak oleh Surya Darmadi, Ketut menegaskan penyitaan tetap dilakukan dengan memasang plang sita eksekusi pada 8 aset tanah dan bangunan. Berikut daftar aset yang disita dari Surya Darmadi.
1. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
2. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Bukti Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
3. Satu unit bangunan The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
4. Satu unit bangunan The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
5. Satu unit tanah dan bangunan di Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
6. Satu unit gedung di Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Terhadap barang sita eksekusi itu, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]