WahanaNews.co | Mantan kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, Riau, Amet Tripjapraja menyebut dirinya diminta Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman meloloskan sejumlah izin untuk kebun kelapa sawit milik Surya Darmadi.
"Pada 2004, saya ketemu beliau (Raja Thamsir Rachman) duduk di lobi Hotel Indonesia. Ada seseorang Pak Surya Darmadi, (lalu dikenalkan) 'Ini Pak Surya Darmadi' kata Pak Thamsir, ya setelah itu, Pak Bupati ngomong dengan saya, saya disodori satu map, 'Pak tolong bantu Pak Surya mau bikin usaha perkebunan di Indragiri Hulu," kata Amet di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:
Aksi Berani Pelaku Curas di Kebun Sawit dan Sempat Buron Berakhir di Sel Tahanan
Amet Tripjapraja menjadi saksi untuk pemilik Darmex Group Surya Darmadi yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022 dan pencucian uang 2005-2022.
"Itu izin tahun 2003 untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare," ungkap Amet.
Menurut Amet, lahan yang dimohonkan adalah lahan bukan kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Ruang wilayah Nomor 10 Perda Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Tata Ruang Wilayah.
Baca Juga:
Rencana Tata kelola Kelapa Sawit Era Jokowi Dilanjutkan Prabowo
"Berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 1994 bukan kawasan hutan, namun berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan dari kementerian kehutanan ternyata area yang dimohon adalah kawasan hutan," tambah Amet.
Amet lalu menerima map yang disodorkan Raja Thamsir serta dokumen-dokumen PT Banyu Bening Utama.
"Sudah ada draf konsep surat keputusan (SK) bupati untuk izin usaha perkebunan (IUP), saya hanya dimintai memperbaiki draf SK," ungkap Amet.