WahanaNews.co | Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus mengungkapkan alasan ketidakhadiran Lukas Enembe ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini karena alasan kesehatan dan sosial.
"Ada dua hal yang harus diselesaikan bersama Pak Gubernur. Pertama masalah kesehatan beliau, kondisi kesehatan yang dilihat tim dokter. Kedua, masyarakat yang sedang menjaga rumah beliau," kata Rifai melalui tayangan KOMPAS TV, Senin (26/9/202).
Baca Juga:
Penyidik KPK Panggil Direktur PT RDG Airlines dalam Kasus Dugaan Suap
"Ini juga merupakan dua hal yang tidak terpisahkan," tegasnya.
Menurut Rifai, ada sejumlah masyarakat berjaga di kediaman Gubernur Papua itu dan tidak mengizinkan Lukan Enembe meninggalkan kediamannya.
"Beliau tidak diizinkan keluar dari rumah, karena mereka khawatir Pak Gubernur nanti akan dibawa (KPK -red)," ujar Rifai.
Baca Juga:
KPK Ungkap Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia
Oleh karena itu, Rifai menyebut pihaknya meminta kesempatan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat agar mau mengizinkan Lukas Enembe menemui KPK.
"Kami meminta kesempatan agar bisa diberikan pemahaman kepada masyarakat yang menjaga rumah beliau," ujarnya.
Soal absennya Lukas Enembe di kantor KPK hari ini, Rifai menekankan bahwa Gubernur Papua itu tidak mangkir, karena sudah menyerahkan surat kepada KPK.
"Hal ini bukan berarti Pak Gubernur mangkir, tapi kan sudah ada komunikasi, tadi sudah diutus (kuasa hukum) menyerahkan surat tentang ketidakhadiran Pak Gubernur," ungkapnya
Rifai juga mengatakan bahwa tim dokter Lukas Enembe sudah berkomunikasi dengan tim dokter KPK.
"Tim dokter Pak Gubernur sudah komunikasi dengan tim dokter KPK Jumat kemarin," ujarnya.
Rifai juga menampik tudingan bahwa Lukas Enembe mengulur waktu untuk mendatangi KPK.
"Bapak gubernur sampaikan, 'saya harus dan wajib ke KPK untuk memberikan keterangan'," ujar Rifai menirukan pernyataan Lukas Enembe.
"Iya Bapak Gubernur sampaikan," jawabnya ketika ditanya apakah itu pernyataan langsung Lukas Enembe.
Sebelumnya, Lukas Enembe tak menghadiri pemanggilan KPK sebagai tersangka gratifikasi.
Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan bahwa kliennya itu sedang dalam keadaan sakit berat, sehingga tak bisa memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu.
"Beliau dalam keadaan sakit yang sangat berat, beliau jalan sudah tidak kuat lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," ungkap Aloysius. [qnt]