WahanaNews.co | Karopenmas Divhumas Polri,
Brigjen Rusdi Hartono, mengungkap alasan kepolisian tidak hadir dalam dua kali
persidangan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq
Shihab.
Diketahui,
sidang gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu digelar di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Menurut
Brigjen Rusdi, Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya selaku termohon dalam
gugatan itu masih mendalami materi gugatan dari tersangka Rizieq Shihab.
"Jadi,
memang diperlukan pendalaman (materi gugatan) dari Divisi Hukum Polri,"
ujar Rusdi kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).
Brigjen
Rusdi pun memastikan, meski absen, polisi tidak melanggar aturan. Pasalnya, Polri sudah memberitahu
hakim tentang ketidakhadiran di sidang tersebut.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
"Itu
merupakan satu mekanisme yang diperbolehkan," tambah mantan Kapolrestabes
Makassar ini.
Rusdi
menambahkan, polisi bakal mengikuti sidang ketiga praperadilan Rizieq yang
dijadwalkan PN Jaksel berlangsung Senin (8/3/2021), pukul
10.00 WIB.
"Pada
sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya, itu dimaklumi. Mungkin
pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir," tegas Rusdi.
Diketahui, Rizieq Shihab menjadi tersangka dalam tiga kasus
berbeda.
Pertama,
kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Kemudian,
kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural,
Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Terakhir,
kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI
Bogor.
Dalam
kasus itu, Rizieq Shihab menyembunyikan hasil swab test dari Satgas Covid-19.
Terbukti, dia yang mengaku sehat, ternyata
sempat positif Covid-19 pada November 2020. [qnt]