WahanaNews.co | Fraksi Partai NasDem di DPR tidak mengambil sikap atau abstain atas prakarsa pemerintah merevisi UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Hanya NasDem partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi yang bersikap demikian. Fraksi partai pendukung pemerintah lain seperti PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, PPP dan PKB setuju dengan keinginan pemerintah.
Baca Juga:
Koalisi Permanen Prabowo: Soliditas Kian Erat, NasDem Masih Pikir-pikir
"Pimpinan, NasDem abstain tadi, untuk usulan pemerintah tadi," kata anggota DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam rapat Badan Legislasi dengan Menkumham Yasonna Laoly, Rabu (23/11).
Fraksi partai lain yang menolak UU IKN direvisi seperti kehendak pemerintah adalah PKS dan Demokrat. Keduanya memang bukan partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi.
Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa mengatakan pihaknya sejak awal memang menolak UU IKN. Menurutnya, tidak ada urgensi dari pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Baca Juga:
KPU Toba Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan MK
"Ditambah lagi Presiden dan Menkeu bolak balik mengingatkan akan adanya resesi. Malah lebih tidak tepat jika dalam revisi UU IKN yang baru dibuat bahkan akan ditambahkan kewajiban pindahnya sebelum pergantian masa kepemimpinan," kata Ledia, Kamis (24/11).
Meski ada dua fraksi yang menolak dan satu abstain, DPR tetap menerima usulan pemerintah mengenai revisi UU IKN masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023. Pasalnya, lebih banyak fraksi yang setuju.
Alasan UU IKN Mau Direvisi