UU IKN disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Januari 2022 lalu. Selang sebulan kemudian atau tepatnya 15 Februari, Presiden Jokowi menandatangani UU IKN yang telah disahkan DPR.
UU tersebut merupakan landasan hukum proyek pemindahan ibu kota dari Jakarta ke wilayah Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Koalisi Permanen Prabowo: Soliditas Kian Erat, NasDem Masih Pikir-pikir
Namun, belum setahun UU IKN disahkan, pemerintah ingin merevisi. Menkumham Yasonna Laoly mengatakan revisi UU IKN merupakan kehendak Presiden Jokowi.
"Karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden yaitu rencana perubahan UU No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara," kata Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Revisi UU IKN akan berisi perubahan mengenai pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.
Baca Juga:
KPU Toba Tetapkan Pasangan Calon Bupati Terpilih Pasca Putusan MK
UU IKN bakal mengandung peraturan khusus soal pembiayaan, penanaman modal atau investasi serta jaminan kelangsungan pembangunan IKN.
"Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN," kata Yasonna. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.