Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia senilai Rp 1,83 triliun terkait masalah merek.
Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan perusahaan melalui kuasa hukum mereka, Mochammad Fatoni, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 November 2021.
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Gugatan kemudian terdaftar dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya, penggugat menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia dengan GOTO sama dengan milik perusahaan.
"Menyatakan merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan mereka GOTO milik penggugat," ungkap permintaan Terbit Financial Technology dalam gugatannya, seperti dikutip pada Senin (8/11/2021).
Baca Juga:
Fasilitasi Transportasi Dinas Karyawan, PLN Gandeng Pihak GoTo
Sementara itu, Vice Presiden Corporate Affairs Gojek, Audrey Petrini, merespons bahwa gugatan dan pelaporan polisi sudah diketahui.
Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, menyatakan, manajemen akan mempelajari terlebih dahulu gugatan tersebut.
"Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan," ucap Astrid. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.