"Terhadap keempat tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan oleh penuntut umum berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP, Pasal 21 KUHAP dan Pasal 25 KUHAP," tegasnya.
Terpisah, Humas PT ITCI-KU Bambang Soetrisno memilih tak banyak berkomentar mengenai detail perkara hingga warga yang ditahan lantaran diduga menyerobot lahan perusahaan.
Baca Juga:
IKN Kian Dilirik Dunia, Investor Arab Bangun Kawasan Mixed-Use
"Mohon maaf karena sekarang sudah dalam proses di pengadilan, maka ditunggu saja. Kami tidak ingin mendahului proses hukum," tegas Bambang.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.