Fathul menyatakan tak seharusnya para tersangka ditahan, apalagi sebagian dari mereka lansia.
Menurutnya, landasan Kejari PPU melakukan penahanan adalah ditakutkan kabur dan menghilangkan barang bukti. Padahal Fathul menegaskan empat warga itu selalu bersikap kooperatif, termasuk ketika diproses di Polda Kaltim.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Kalau pengancaman memang bisa ditahan. Kalau penyerobotan tidak ada ketentuannya. Cuma dari ancaman minimal pidana, sehingga tidak wajib ditahan," sebutnya.
Dia menambahkan, perkara ini bisa menjadi pintu masuk bagi perusahaan melakukan tindakan serupa terhadap 17 warga lainnya yang dilaporkan ke Polda Kaltim. Mereka berpeluang menjadi tersangka.
"Kami harap proses peradilan berjalan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Kami selalu siap memberikan fakta persidangan dan hakim tak boleh luput dengan hal tersebut," ujar Fathul.
Baca Juga:
IKN Dapat Suntikan Dana Jumbo, AIIB Siap Kucurkan Rp16,4 Triliun
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari PPU Eko Purwanton mengatakan sejak pekan lalu penahanan para tersangka itu jadi kewenangan majelis hakim PN Penajam Paser Utara karena sudah dilimpahkan pihaknya.
"Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam pada Jumat, 14 Maret 2025," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono pada Rabu (19/3).
Dengan kata lain, lanjutnya, kewenangan penahanan beralih kepada majelis hakim PN Penajam Paser Utara. Dia kemudian lantas menjelaskan persoalan penahanan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum berlaku.