WahanaNews.co, Medan - Eks Bupati Batubara Zahir yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara, Sumatera Utara akhirnya ditahan. Zahir sempat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara untuk maju di Pilkada Batubara 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan bahwa Zahir ditangkap Polda Sumut pagi tadi. Zahir langsung ditahan.
Baca Juga:
Pemberhentian Sejumlah Pj. Penghulu oleh Plt. Bupati Rohil Tuai Kritikan
"Ditangkap tadi pagi. Langsung ditahan," kata Hadi seperti melanair CNN Indonesia, Selasa (3/9).
Saat ditanyakan alasan penahanan tersangka Zahir, Hadi mengaku merupakan kewenangan penyidik. Padahal sebelumnya penahanan Zahir sempat ditangguhkan.
"Penangguhan kan kewenangan penyidik begtu juga terkait penahanannya," ujarnya
Baca Juga:
Heboh Foto dan Video Mesra Bupati Nias Barat dengan Kadis Pariwisata, Nitizen: Semakin Menyala
Diketahui, Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.
Zahir tercatat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kemudian penyidik menetapkan Zahir masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Juli 2024. Polda juga meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.
Belakangan Zahir diam diam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara pada Selasa (20/8/2024). Kedatangan Zahir untuk mengurus SKCK tersebut viral di media sosial lantaran ia selama ini menjadi buronan.
Setelah itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa Zahir menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengajukan penangguhan penahanan.
Ternyata Zahir mengurus SKCK untuk keperluan maju sebagai bakal calon Bupati di Pilkada Batubara 2024. Dia berpasangan dengan wakilnya Aslam Rayudah. Pasangan ini diusung PDIP, Hanura, dan Partai Ummat.
Bahkan Zahir dan Aslam telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024. Belakangan Polda Sumut menangkap Zahir dan menjebloskannya ke penjara.
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk adik dari Zahir sendiri berinisial F. Kemudian AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
[Redaktur: Alpredo Gultom]