WAHANANEWS.CO, Jakarta -Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, hanya bungkam saat digelandang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke jeruji besi. Fikri ditahan usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong.
Tak hanya Fikri, empat tersangka lain juga kompak bungkam saat keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 04.43 WIB, Rabu (11/3/2026). Sejumlah pertanyaan awak media diabaikan para tersangka, termasuk Fikri yang berjalan sembari mendorong koper.
Baca Juga:
Jangan Sampai Ketahuan, Ini 10 Kebiasaan Lucu Tamu Hotel Pemula
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengatakan bahwa KPK telah menetapkan lima orang tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Rejang Lebong dan Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, merupakan salah satu yang dijerat dalam kasus ini.
“Iya 5 orang,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (10/3/2026). Hal yang sama juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Budi membenarkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Fikri Thobari.
“Ya, salah satu,” jawab Budi singkat.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Pimpinan KPK Memiliki Kewenangan Menetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi
Fikri Thobari dijerat bersama Kepala Dinas PUPR Pemkab Rejang Lebong. Sementara itu, tiga orang lain asal swasta dijerat sebagai pemberi suap. Diduga suap tersebut terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
“Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelas Budi.
Dalam OTT ini, KPK menangkap total 13 orang, sembilan di antaranya kemudian dibawa ke markas lembaga antirasuah. Sejumlah barang bukti diamankan dalam OTT ini. Salah satu barang bukti yang diamankan berupa uang yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.