WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penyelidikan kasus korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus mengungkap nilai kerugian dan aset fantastis, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita harta dengan total lebih dari Rp100 miliar dari perkara tersebut.
Penyitaan aset tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (12/3/2026).
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
"Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih," ujar Asep Guntur Rahayu.
Ia menjelaskan bahwa aset yang berhasil disita berasal dari berbagai bentuk kekayaan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi kuota haji yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang serta sejumlah properti dan kendaraan bernilai tinggi.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas di Kementan, Polda Metro Jaya Tahan Tersangka IM dan DS
Uang yang disita meliputi 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16 ribu riyal Arab Saudi.
Selain uang tunai, KPK juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak Agustus 2025 setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023 hingga 2024.
Penyidikan resmi diumumkan KPK pada Sabtu (9/8/2025) sebagai langkah awal mengusut dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar.
Dua hari setelah penyidikan diumumkan, KPK membeberkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pada Senin (11/8/2025), lembaga antikorupsi tersebut juga memutuskan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna mendukung proses penyidikan.
Ketiga orang yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penting terjadi beberapa bulan kemudian ketika KPK menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Pada Jumat (9/1/2026), KPK mengumumkan bahwa dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah ke luar negeri telah resmi menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Namun setelah penetapan tersangka tersebut, Yaqut mengajukan upaya hukum melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Selasa (10/2/2026) dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sementara itu, KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
KPK mengumumkan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya diperpanjang untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak lagi masuk dalam daftar perpanjangan pencegahan.
Perkembangan lain terjadi setelah KPK menerima hasil audit resmi terkait kerugian negara akibat perkara tersebut.
Pada Jumat (27/2/2026), KPK mengumumkan telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menghitung kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Hasil audit tersebut kemudian diumumkan secara resmi beberapa hari kemudian.
KPK menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Upaya hukum praperadilan yang diajukan Yaqut akhirnya diputuskan oleh pengadilan.
Pada Rabu (11/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama tersebut.
Putusan itu membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut.
Sehari setelah putusan praperadilan tersebut, lembaga antirasuah langsung mengambil langkah penahanan terhadap tersangka utama kasus ini.
KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]