WahanaNews.co | Deo Daffa Syahdilla atau DDS (22), anak bungsu tersangka pembunuhan orang tua dan kakaknya sendiri di Magelang, mengaku terinspirasi beberapa kasus pembunuhan dengan racun.
Di antaranya adalah kasus Munir dan kasus kopi sianida Mirna yang jadi perhatian publik beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Ketua DPRD Magelang Ajak Masyarakat Berpartisipasi Gunakan Hak Pilih di Pilkada
Fakta itu disampaikan oleh Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun berdasarkan pengakuan pelaku pembunuhan satu keluarga diracun di wilayahnya tersebut.
"Ternyata, yang bersangkutan menjelaskan belajar dari kasus-kasus yang pernah terjadi. Di mana kasus yang pernah terjadi itu kasus yang menggunakan zat kimia, antara lain kasus Munir yang waktu itu meninggal karena zat kimia arsenik,"ujarnya di Aula Mapolresta Magelang, Jumat (2/12/2022).
"Yang kedua, kasus yang terjadi di Jogja beberapa waktu lalu yang mana ada sate yang diolesi zat kimia berupa sianida ,dan juga kasus Mirna yang mengunakan sianida dicampurkan ke dalam kopi," sambungnya
Baca Juga:
Target Pajak KPP Pratama Magelang Capai 72 Persen Hingga Oktober 2024
Sebagai informasi, pelaku mencoba lakukan percobaaan pembunuhan keluarga pertama kali dengan mencampurkan zat kimia arsenik ke dalam minuman es dawet, pada Rabu (23/11) tapi gagal.
Lalu, coba lagi kembali pada percobaan kedua hingga nyawa korban tidak terselamatkan, pada Senin (28/11).
"Dia merencanakan itu sudah sejak lama, sejak tanggal 15 November yang lalu," kata Sajarod.
"Terkait percobaan pembunuhan yang pertama, karena tidak berhasil maka merencanakan kembali dan membeli zat kimia lain yang memiliki efek mematikan," tambahnya.
Ia melanjutkan, untuk kondisi kesehatan kejiwaan tersangka DDS saat ini dalam kondisi baik.
"Tersangka masih memiliki ketahanan jiwa yang cukup.Karena setiap kali kita lakukan pemeriksaan baik wawancara maupun interogasi semua dijelaskan dengan gamblang dan jelas," jelasnya.
"Yang bersangkutan menjelaskan secara detail kronologi-kronologi, juga jawaban yang disampaikan kepada penyidik,"terangnya.
Sebelumnya, satu keluarga diracun itu ditemukan tak bernyawa di kamar mandi di dalam rumah mereka di Jalan Sudiro, Gang Durian, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Senin (28/11) lalu sekitar pukul 07.30 WIB.
Tiga orang yang meninggal itu adalah Riyani (54) dan suaminya Abas Ashar (58), serta kakaknya Dea Khairunisa (25).
Adapun si anak bungsu itu sudah dijadikan tersangka. Saat ini ia dijerat Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP dengan pidana ancaman hukuman mati atau seumur hidup. [rgo]