WahanaNews.co | Dirlantas
Polda Metro Jaya mengatakan dasar penegakan hukum terkait pelanggaran yang
dilakukan pengguna sepeda di jalan sedang disiapkan.
Pihaknya saat ini sedang mematangkan dasar penegakan
hukumnya melalui koordinasi ke berbagai pihak seperti kejaksaan dan pengadilan,
termasuk masukan dari ahli hukum.
Baca Juga:
Sambut Baik Dukungan Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya, Al Haris : Buktikan Kita Solid
"Terkait adanya wacana penegakan hukum tentu
dalam penegakan hukum adalah cara terakhir. Kita tetap melaksanakan yang
disebut dengan preventif dan preemtif (memberikan konsultasi terhadap obyek
pemeriksaan tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi). Kalau keduanya
tidak bisa baru kita laksanakan represif. Untuk melakukan penegakan hukum
kepada para pengguna sepeda ini memang dasarnya ada yaitu, Pasal 299
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana disebutkan bagi kendaaran
yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur
dalam Pasal 122," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo
Purnomo, Senin (31/5/2021).
Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, "Setiap orang
yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada
kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan
pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."
Dikatakan Sambodo, penindakan terhadap pengendara
kendaraan tidak bermotor merupakan hal baru di Indonesia. Karena memang
kendaaran sepeda ini tidak ada STNK dan penggunanya tidak memerlukan SIM.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
"Artinya masyarakat itu bertanya-tanya Kalau
memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?
Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan criminal justice system. Kita bicara
juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan, kita akan
mengundang ahli hukum pidana. Tentu harus koordinasi dengan bidang hukum dengan
Korlantas, kita akan undang rapat untuk tentukan bagaimana pelaksanaan di
lapangan dalam hal penegakan hukum terhadap Pasal 299," ungkapnya.
Sambodo menyampaikan, permasalahan penindakan hukum
kepada pesepeda yang melanggar hukum harus segera dipastikan standar
operasional prosedur (SOP)-nya.
"Ini masalah mendesak karena saya khawatir kalau
ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor
dengan pengendara sepeda khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur
sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan
Sudirman-Thamrin," katanya.
Sambodo menegaskan, standar operasional prosedur
penegakan hukum terhadap pengendara sepeda harus benar agar tidak menjadi
masalah ke depannya.
"Sebetulnya bukan hanya masalah dendanya, tetapi
karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia tentu harus ada
SOP-nya yang benar. Misalnya kalau misal penindakan yang disita apanya, nih?
Cukup KTP-nya si pesepada atau sepedanya itu sendiri, bagaimana registrasi dan
sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," jelasnya.
Sambil menunggu SOP penindakan pengendara sepeda yang
keluar jalur sesuai Pasal 299, tambah Sambodo, diimbau kepada semua pengguna jalan
agar berbagi ruang jalan.
"Saya mengimbau kepada semua orang, kepada semua
pemakai jalan mari kita berbagi ruang jalan. Kan sudah jelas di undang-undang
kendaraan yang lebih kencang itu melaju di sebelah kanan. Artinya, pesepeda
pengguna nonsepeda juga harus berbagi ruang jalan yang sama," tandasnya. (Tio)