WahanaNews.co | Mantan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex, divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan.
Vonis terhadap terdakwa kasus dugaan penerimaan aliran dana fee proyek di Dinas PUPR Muba itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Istri Bupati Muba Irit Ngomong
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim.
Selain pidana penjara, Dodi juga dihukum membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.
Bila tidak dilakukan, maka wajib diganti dengan hukum satu tahun penjara.
Baca Juga:
KPK Tahan Dodi Reza, Wabup Muba: Ini Situasi Berat
Hakim juga memaparkan hal-hal yang meringankan perbuatan terdakwa, yakni seorang kepala keluarga, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku Bupati tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa juga tidak berterus terang selama persidangan," kata hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hak politik Dodi Reza dicabut selama lima tahun.
Vonis yang dijatuhkan juga jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara.
Serta menuntut UP sebesar Rp 2,9 miliar yang bila tidak dibayar maka wajib diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Atas vonis ini, Dodi Reza yang menyaksikan sidang dari layar virtual di Rutan Pakjo Klas 1 Palembang langsung menyatakan sikap di hadapan hakim.
"Saya pikir-pikir dulu, Pak Hakim," ucapnya. [gun]