WAHANANEWS.CO, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diklaim sebagai jalan besar memperbaiki gizi anak sekolah kini justru menyeret kegelisahan baru dari ruang kelas hingga rumah orang tua murid.
Kritik itu mengemuka dalam sidang lanjutan uji materi anggaran pendidikan untuk MBG di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Baca Juga:
Isu Minyak Goreng dari Tangki ke Dapur SPPG Pinangsori Dinyatakan Hoaks
Dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026 tersebut, guru dan orang tua murid membeberkan dampak pelaksanaan MBG yang dinilai tidak sesederhana slogan makan gratis untuk anak sekolah.
Dua saksi yang dihadirkan adalah Guru Sejarah Madrasah Aliyah Al-Tsaqafah sekaligus Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, serta orang tua murid penerima MBG asal Sleman, Rika Iffati Farihah.
Dari ruang sidang MK, Iman membawa suara para guru yang merasa program MBG ikut menambah beban kerja sekaligus memperlebar keresahan soal kesejahteraan tenaga pendidik.
Baca Juga:
Permohonan JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ditelaah Jampidsus
“Singkatnya, semua jenis guru terdampak dari MBG,” kata Iman di hadapan majelis hakim, dikutip Selasa (16/6/2026).
Iman menjelaskan, dampak itu tidak hanya dirasakan guru tetap, tetapi juga guru honorer dan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Menurutnya, sejumlah guru mengeluhkan pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer, berkurangnya peluang pengangkatan P3K, hingga ketidakpastian karier yang membuat profesi guru terasa semakin tidak mendapat tempat.
Iman juga memaparkan hasil survei terhadap 239 guru yang memperlihatkan 92 responden merasakan bertambahnya beban kerja dan berkurangnya waktu belajar efektif sejak MBG berjalan.
Selain itu, sebagian guru turut menyampaikan persoalan keterlambatan gaji dan tunjangan, penurunan dukungan fasilitas pendidikan, serta kekhawatiran terhadap masa depan pekerjaan mereka.
Kondisi tersebut membuat sebagian guru mulai mempertanyakan keberlanjutan karier di dunia pendidikan karena merasa kesejahteraan mereka semakin tertekan.
Iman menyebut, temuan di lapangan menunjukkan guru SMA berstatus P3K paruh waktu tidak menerima bayaran untuk jam tambahan mengajar.
Guru dalam posisi tersebut juga disebut tidak memperoleh honor sebagai wali kelas maupun kompensasi saat menjalankan tugas sebagai pembina kegiatan sekolah.
Situasi itu kemudian memunculkan perbandingan antara pendapatan guru dan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai lebih menjanjikan.
Di sisi lain, MBG juga dianggap mengganggu ritme belajar di sekolah karena distribusi makanan, pengambilan wadah, hingga pengembalian tempat makan kerap dilakukan saat jam pelajaran berlangsung.
“Dampak yang paling banyak disebut adalah berkurangnya jam efektif belajar karena proses distribusi dan pengelolaan makanan,” ujarnya.
Iman menilai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan MBG tidak bisa hanya dilihat dari sisi pemberian makanan, tetapi juga dari dampaknya terhadap proses pembelajaran di ruang kelas.
Bagi guru, waktu belajar yang terpotong berulang kali berisiko mengganggu penyampaian materi dan konsentrasi siswa.
Suara keberatan juga disampaikan Rika Iffati Farihah, orang tua murid asal Sleman yang dua anaknya menerima MBG.
Rika mengaku sekolah anaknya menerima program tersebut tanpa terlebih dahulu melibatkan wali murid dalam proses pengambilan keputusan.
Ia menyebut orang tua hanya menerima kebijakan yang sudah berjalan, tanpa ruang yang cukup untuk menyampaikan pandangan sejak awal.
Rika juga mengungkap bahwa pihak sekolah pernah meminta orang tua tidak menyampaikan keluhan mengenai MBG melalui media sosial.
Keluhan tersebut, kata Rika, diarahkan agar disampaikan langsung kepada sekolah atau SPPG.
Menurut Rika, pola seperti itu justru membuat sebagian orang tua merasa ruang kritik terhadap program menjadi terbatas.
Ia juga menilai MBG diterapkan terlalu seragam tanpa melihat perbedaan kondisi ekonomi dan kebutuhan tiap daerah.
Bagi Rika, program makan gratis lebih tepat difokuskan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi lebih mendesak.
Ia mempertanyakan efektivitas menu MBG karena selera makan setiap anak berbeda dan tidak semua makanan yang dibagikan akhirnya dikonsumsi.
Dalam sejumlah kondisi, makanan yang tidak sesuai selera anak justru berakhir terbuang.
Rika juga menyoroti aturan ketika siswa tidak masuk sekolah, tetapi orang tua tetap diminta mengambil paket MBG ke sekolah.
Menurutnya, kebijakan seperti itu tidak selalu membantu karena justru menambah kerepotan keluarga.
Persoalan lain yang disampaikan Rika adalah kualitas menu selingan yang dinilai kurang sehat bagi anak.
Ia juga menyoroti penggunaan kemasan plastik dalam jumlah besar yang berpotensi menambah volume sampah di lingkungan sekolah.
Kondisi tersebut membuat orang tua khawatir MBG tidak hanya berdampak pada pola konsumsi anak, tetapi juga membawa persoalan lingkungan.
Rika menilai anggaran besar untuk MBG seharusnya bisa dipertimbangkan kembali agar lebih menyentuh kebutuhan pendidikan yang dinilai mendesak.
Kebutuhan itu antara lain peningkatan kesejahteraan guru, penambahan koleksi buku perpustakaan, serta perbaikan ruang kelas.
“Sebagai orang tua murid, kami merasa tidak diuntungkan oleh MBG. Bahkan dampaknya cenderung negatif bagi anak-anak,” ujarnya.
Kesaksian guru dan orang tua murid di MK memperlihatkan sisi lain dari MBG yang selama ini lebih banyak diperkenalkan sebagai program pemenuhan gizi siswa.
Sidang itu juga membuka kembali perdebatan tentang prioritas penggunaan anggaran pendidikan di tengah kebutuhan memperbaiki kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, dan fasilitas sekolah.
Di hadapan majelis hakim, kritik terhadap MBG tidak lagi berhenti pada soal menu makanan, tetapi meluas ke persoalan tata kelola, partisipasi orang tua, beban sekolah, dan arah kebijakan pendidikan nasional.
Perkara uji materi tersebut menjadi panggung penting untuk menguji apakah program unggulan pemerintah itu sudah benar-benar berpihak pada kebutuhan pendidikan atau justru menimbulkan beban baru bagi sekolah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]