WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi jual beli gas yang menyeret mantan petinggi BUMN energi resmi digelar, membuka babak baru proses hukum dengan nilai kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (08/04/2026).
Baca Juga:
OTT Bengkulu, Plt. Bupati Hendri Jadi Saksi Kunci Dugaan Suap Proyek
Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy, Arso Sadewo Tjokrosoebroto, juga diadili dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani yang didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Bupati Rejang Lebong, Fokus THR Warga
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016 yang tidak mencantumkan rencana pembelian gas dari PT Inti Alasindo Energy.
Namun pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan kerja sama antara kedua perusahaan setelah melalui sejumlah tahapan internal.
Selanjutnya, pada 9 November 2017, PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat dalam proyek tersebut.
Dalam pengembangan perkara, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Danny Praditya dan Iswan Ibrahim.
Keduanya telah divonis masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan pada 12 Januari 2026.
Selain itu, Iswan juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar Amerika Serikat subsider tiga tahun penjara karena terbukti menerima aliran dana korupsi.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp246 miliar.
KPK kemudian menetapkan Hendi sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso sebagai tersangka dan turut menahannya dalam rangka proses penyidikan.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]