WahanaNews.co | Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media online Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Kamis (28/10/2021), pukul 11.30 WIB.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, serta hakim anggota Mince S Ginting dan Aries Kata Ginting.
Baca Juga:
Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Tinggal Sebulan Lagi, Kirimkan Karya Jurnalistik Terbaikmu!
Dua terdakwa, yakni Sudjito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (31), disidang secara virtual dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firmansyah.
Kedua pelaku didakwa dengan dua surat dakwaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, dijelaskan bahwa Sudjito (57), pemilik usaha KTV Ferrari, kesal dengan pemberitaan negatif di media online Lassernews.com milik Marsal.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Anugerahkan Penghargaan Istimewa bagi Jurnalis dan Media Massa
“Meski Marsal sudah diberi jatah Rp 1 juta per bulan, namun tetap ia memberitakan berita negatif,” kata Firmansyah, saat membacakan dakwaan.
Meskipun Sudjito, melalui Yudi, juga sudah memberi tawaran kepada Marsal menjadi Rp 2,5 juta per bulan, tapi Marsal menolak karena korban meminta jatah Rp 12 Juta setiap bulan.
Rinciannya, setiap hari Marsal menerima dua butir pil ekstasi yang dirupiahkan Rp 200.000 per butirnya.
Permintaan Marsal itu membuat Sudjito semakin kesal dan memerintahkan agar Marsal dibunuh atau "dibedil".
Sudjito menyuruh Yudi untuk menghubungi Awaluddin yang merupakan bagian keamanan di KTV Ferrari dengan imbalan Rp 30 Juta.
Untuk diketahui, Awaluddin yang merupakan anggota TNI AD Batalyon Infanteri 122 Tombak Sakti, dalam kasus ini berstatus tersangka dan telah meninggal dunia sesuai Surat Keterangan Kematian No: 171/SKK/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dari Rumah Sakit Tingkat II 01.05.01 Putri Hijau Medan.
Adapun Awaluddin membeli senjata dari Dani Effendi yang juga anggota TNI yang disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Militer.
Awaluddin membeli senjata tersebut seharga Rp 15 juta dan uang pembelian senjata ditransfer terdakwa Sudjito lewat bank.
Setelah memperoleh senjata api, Awaluddin disaksikan Yudi melakukan uji coba senjata api di KTV Ferrari, Jumat (18/6/2021), pukul 22.00 WIB.
Keduanya kemudian berboncengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi rumah Marsal.
Saat itu, Yudi membonceng Awaluddin yang membawa senjata diselipkan di pinggang.
Awaluddin dan Yudi mengeksekusi Marsal pada Jumat (18/6/2021), pukul 23.30 WIB, di Jalan Wibawa Atas Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, sekitar 300 meter dari rumah korban.
Korban ditemukan dengan luka tembak pada paha kiri atas dan tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar.
“Mendapatkan informasi dari Yudi dan Awal bahwa Marsal sudah mati, Sudjito merasa takut. Handphone milik Sudjito dan Yudi dibuang untuk menghilangkan barang bukti lalu memberikan sejumlah uang kepada Yudi dan Awal untuk menenangkan diri di Medan,” kata Firmansyah.
Senjata api jenis Colt Pabrikan United State Properti Mode M1911 A1 US Army Nomor: N222501621295 disimpan di lokasi pemakaman ayah Yudi di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Tenang, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Dalam kasus itu, Sudjito didakwa melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Kemudian melanggar pasal 340 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Sementara Yudi Fernando Pangaribuan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yudi juga dikenakan Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana, Pasal 338 jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 ayat (3) jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim Ketua meminta pendapat dari kuasa hukum masing masing terdakwa.
Pada kesempatan itu, kuasa hukum Yudi, Marihot F Sinaga, mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena memutuskan untuk melanjutkan persidangan selanjutnya yang digelar pada 4 November 2021 dengan agenda eksepsi.
Sementara dalam perkara Sudjito dilanjutkan pembacaan Putusan Sela perkara Yudi, dengan agenda keterangan saksi yang dijadwalkan pada 24 November 2021.
Ditemui terpisah, Marihot F Sinaga, mengatakan, alasan pihaknya mengajukan eksepsi karena ada kesalahan terhadap dakwaan JPU.
“Kita mengajukan eksepsi karena kita keberatan terhadap dakwaan JPU, karena kita anggap ada yang tidak tepat,” kata Marihot.
Ia mengatakan, kliennya Yudi tidak berniat untuk membunuh, tapi hanya ingin melakukan penganiayaan.
“Dia (Yudi) tidak ada niat untuk membunuh, hanya memberi pelajaran saja. Namun, nahas korban meninggal dunia. Jadi kita keberatan dan mengajukan eksepsi,” kata Marihot. [qnt]