WahanaNews.co | Polda Metro Jaya menghadirkan ahli
dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Rizieq Shihab pada Jumat (8/1/2021).
Salah
satunyaadalah ahli hukum pidana, Andre Yosua.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Andre
menegaskan, proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab
oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sah.
Sebab,
menurutnya, dilihat dari alat bukti yang diekspose penyidik sudah terpenuhi.
"Yang
saya lihat dari alat bukti yang diekspose penyidik. Sudah memenuhi alat
bukti," ungkap Andrea kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Lebih
lanjut, Andre mengatakan perihal terbukti atau tidak bukanlah ranah
praperadilan, tetapi dalam sidang pokok perkara.
"Soal
terbukti atau tidak, bukan ranah praperadilan, tetapi itu sidang pokok
perkara," katanya.
Selain
itu, Andre mengungkapkan, bukti video yang disimpan penyidik,
sehingga menjerat Rizieq di Pasal 93 UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bisa menjadi alat bukti.
Pasalnya,
kata dia, dalam KUHAP diatur mengenai alat bukti berupa media elektronik.
"Khusus
UU karantina bahwa alat video atau rekam digital bisa menjadi alat bukti. Itu
diatur dalam Pasal UU Karantina Kesehatan," tutupnya.
Sebagai
informasi, sidang di hari Jumat itu merupakan sidang kelima dari gugatan
praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab.
Sidang tersebut beragendakan menghadirkan saksi ahli dari pihak
Termohon, Polda Metro Jaya.
Saksi
ahli yang dihadirkan pihak termohon di antaranya dua saksi ahli pidana, yakni
Eva Achjani Zulfa dan Andre Yosua. Sedangkan saksi ahli bahasa adalah Wahyu
Wibowo. [dhn]