WahanaNews.co | Sidang praperadilan perdana Rizieq
Shihab, terkait kasus kerumunan yang menjeratnya,
digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) kemarin.
Sidang
yang berlangsung selama enam jam dengan waktu skorsing 1,5 jam tersebut,
dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Di sana, mereka
menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan.
Di
antara poin yang disorot di balik gugatan tersebut, adalah kekaburan penyelidikan dan
penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah
Abang, Jakarta Pusat.
Pada 14
November 2020 lalu, Rizieq diketahui mengadakan acara Maulid Nabi dan
pernikahan putrinya di kediamannya, Petamburan.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas, Ini Respon Pecinta HRS di Majalengka
Acara
tersebut dihadiri ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan di tengah
pandemi Covid-19.
Selain
poin di atas, tim kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut
juga mempertanyakan alasan masuknya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dalam
penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Menurut
perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Pasal 160 KUHP merupakan
delik materiil yang harus dibuktikan.
Pasal
160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang
siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan
perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak
menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan
berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
"Polisi
harus buktikan bahwa ada orang yang memang melakukan tindak pidana akibat
dihasut oleh Habib Rizieq, dan sudah diputus perkaranya," ujar Alamsyah di
PN Jaksel pada Senin (4/1/2021) sore.
Ia
mengeklaim bahwa tidak ada yang melakukan tindak pidana karena dihasut oleh
Rizieq.
Selain
itu, Alamsyah menilai, keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai
tersangka merupakan langkah prematur, karena Rizieq tidak diperiksa terlebih dahulu.
Ia
menuturkan, surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku ketika polisi
menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Semestinya,
polisi sidik dulu, baru menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah ada
pembuktian, ada keterangan. Penetapan tersangka ini prematur," imbuhnya.
Polisi
menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Desember lalu, usai melakukan gelar perkara atas
kasus tersebut.
Polisi
telah berupaya memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua
kali, namun pemimpin FPI tersebut tidak hadir.
"Dari
hasil gelar perkara, disimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang
pertama sebagai penyelenggara acara, saudara MRS (Rizieq) sendiri. Disangkakan
Pasal 160 dan 210 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri
Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain
Rizieq, ada lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid
Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial
A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun
dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Sidang
praperadilan tersebut akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa
(5/1/2021) ini, mulai pukul 13.00 WIB.
Sidang
akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu
pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan. [dhn]