"Di
sana, Rizieq juga menulis, tidak terdengar. Itu adalah masalah di kami ini, perangkat
ini, dan akan diperbaiki oleh teknisi," imbuh dia.
Rizieq
sebenarnya dijadwalkan menjalani sidang secara virtual pada hari ini, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Munajat Kubro 212 di Monas
Pembacaan
dakwaan dilakukan di PN Jakarta Timur. Rizieq dan terdakwa lain terjerat kasus
dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, kasus kerumunan di Megamendung,
serta kasus kontroversi tes usap (swab
test) di RS Ummi Bogor.
Terdapat
enam berkas perkara yang dilimpahkan dari JPU kepada PN Jaktim.
Perkara
pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dengan terdakwa Rizieq.
Baca Juga:
Peranan Rizieq Sukseskan Anies Baswedan di Pilkada DKI Diungkit Yusuf Martak
Perkara
kedua nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad
Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Dua
perkara tersebut terkait kasus kerumunan di Petamburan dan akan disidangkan
oleh majelis hakim yang sama, yakni Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam
Syarief Baharudin.
Perkara
ketiga untuk terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat dengan nomor
223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.