WahanaNews.co | Aparat kepolisian membubarkan iring-iringan 7 mobil mewah di ruas Jalan Tol Andara, Jakarta Selatan Minggu (23/1) pagi.
Tak hanya konvoi, mereka juga mendokumentasikan kegiatan itu dengan berfoto dan berhenti di tengah jalan tol. Otomatis kegiatan itu menyebabkan kemacetan di ruas jalan bebas hambatan hingga polisi turun tangan membubarkan kegiatan itu.
Baca Juga:
Tinjau Tol Solo - Yogyakarta, Menteri Dody: Segmen Klaten - Prambanan Dibuka Fungsional Mendukung Kelancaran Nataru 2025
Jalan tol sejatinya memang jalan umum yang bisa dilalui oleh kendaraan roda empat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Meski demikian ada sejumlah ketentuan yang harus ditaati masyarakat saat melalui jalan bebas hambatan ini. Salah satunya yakni larangan berhenti di tengah jalan. Larangan ini tak hanya untuk kendaraan pribadi, tetapi kendaraan umum seperti bus yang hendak menaikkan atau menurunkan penumpang di jalan tol.
Hal ini tertuang dalam Pasal 41 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tentang Jalan Tol disebutkan bahwa penggunaan jalan tol dilarang berhenti.
Baca Juga:
Perhatikan Aspek Keselamatan Pengendara, Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Terus Dilanjutkan
"Tidak digunakan untuk berhenti," bunyi ayat tersebut.
Setiap lajur di jalan tol juga diperuntukkan untuk tipe kendaraan masing-masing. Dari lajur kiri, tengah hingga kanan dan bahu jalan memiliki fungsi dan kegunaannya masing-masing.
Dari mulai kendaraan roda dua muatan kecil, sedang, hingga ukuran besar telah disediakan lajurnya masing-masing. Ini juga diatur dalam peraturan pemerintah tersebut.
Tak hanya itu, setiap pengguna jalan tol juga wajib membayar tarif yang telah ditentukan di setiap pintu tol yang tersedia.
Jalan tol juga hanya untuk pengguna kendaraan roda empat. Dilansir dari BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), jika ada seorang pengendara sepeda motor yang masuk ke ruas jalan tol, baik dilakukan karena ketidaktahuannya, karena sengaja atau karena tidak sengaja, maka yang bersangkutan tetap dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika alasan pengendara sepeda motor masuk jalan tol karena tidak tahu aturan yang sudah ditetapkan, hal ini tak bisa menjadi pembenar hingga yang bersangkutan bisa bebas dari jerat hukum atau sanksi, karena sebelum masuk pintu tol tentu sudah ada rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk bagi para pengguna jalan.
Ketika si pengendara sepeda motor masuk jalan tol dengan alasan karena tidak mengetahui atau tidak melihat rambu lalu lintas berupa rambu petunjuk jalan tol, atau rambu larangan sepeda motor masuk jalan tol, maka pelaku dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Pasal 287 ayat (1) dikatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 56 dikatakan Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.
Pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol. Adapun kendaraan bermotor yang dimaksud yaitu kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Jadi ketika ada seseorang yang masuk jalan tol, atau ada sepeda motor yang masuk jalan tol.
Jika dilakukan dengan sengaja maka berdasarkan Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Akan tetapi jika hal tersebut dilakukan tanpa sengaja atau tidak sengaja masuk jalan tol, maka berdasarkan Pasal 64 ayat (4) Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, pelaku dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Aturan-aturan ini jelas telah terbit dan berlaku. Oleh karena itu apa yang dilakukan oleh iring-iringan pengendara mobil mewah di Tol Andara itu salah dan memang pantas dibubarkan jika berdasar pada aturan-aturan ini. [rin]