UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menyatakan bahwa memaksakan korban perkosaan menikah dengan pelaku merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal Pasal 10 Ayat 2 UU TPKS berbunyi,
Baca Juga:
Mahasiswi di Kupang Jadi Pemasok Bocah Usia 5 Tahun Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada
“Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1:
perkawinan Anak;
pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.”
Pelaku yang memaksakan perkawinan antara korban perkosaan dan pelakunya dapat dijerat hukuman pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
Sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan
Baca Juga:
Parah! Bocah Perempuan di Tebet Dilecehkan Tetangganya Usai Ibadah Sholat Subuh
Ancaman pidana bagi pelaku yang memaksakan korban perkosaan menikah dengan pelaku tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 UU TPKS.
Pasal 10 Ayat 1 menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, akan dipidana karena pemaksaan perkawinan.
Pelaku akan dijerat dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.