WAHANANEWS.CO, Surabaya - Teguh Wiyono, warga Bojonegoro, bersama dua rekannya diketahui memproduksi senjata api untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dengan kemampuan yang diperoleh secara autodidak. Teguh bertindak sebagai pemasok dan distributor senjata api.
Polda Jawa Timur juga menangkap Mukhamad Kamaludin, warga Sukosewu, Bojonegoro, yang berperan sebagai operator mesin perakitan senjata.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB
Selain itu, Pujiono, warga Jatirogo, Tuban, turut diamankan karena membuat popor senjata di Perumahan Kalianyar Citra Modern, Bojonegoro, bersama Teguh dan Kamaludin.
Ketiga tersangka mengaku belajar merakit senjata api secara mandiri, berawal dari hobi membongkar dan merakit senjata angin.
"Dari hasil pemeriksaan, mereka awalnya hanya suka bongkar pasang senjata angin, kemudian berkembang menjadi pembuatan senjata api," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
Disembunyikan dalam Kompresor, Polisi Bongkar Penyelundupan Senjata KKB Papua
Senjata api yang mereka buat memiliki standar militer, termasuk jenis rakitan SS1 dan sniper. Sementara itu, amunisi yang mereka suplai berasal dari pabrikan yang saat ini masih ditelusuri oleh Polda Jatim.
"Amunisi ini produksi pabrik, dan kami masih menyelidiki siapa pemasoknya," tambahnya.
Polda Jatim menegaskan bahwa pembuatan senjata api dan suplai amunisi untuk KKB Papua merupakan tindakan ilegal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka secara diam-diam membuat dan memperbaiki senjata api serta senjata angin secara ilegal," tegasnya.
Kasus ini terungkap berkat kerja sama tiga wilayah, yaitu Polda Papua, Polda Jatim, dan Polda Yogyakarta. Pengungkapan dimulai dari operasi yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz-2025 bersama Polda Papua pada Rabu (6/3/2025) di Kilometer 76, Kabupaten Keerom, Papua.
Dalam kasus ini, Polda Papua menetapkan dua mantan anggota TNI Kodam 18 Kasuari, Yuni Enumbi dan Eko Sugiono, sebagai tersangka yang berperan dalam pendanaan serta penyimpanan senjata api untuk KKB Papua.
Sementara itu, Polda Yogyakarta menangkap Hadi Pamungkas, yang diduga menyimpan senjata dan amunisi di Kecamatan Minggir, Sleman, Yogyakarta.
Para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]