WahanaNews.co | Maraknya kasus mafia tanah sangat merugikan masyarakat. Untuk itu, BPKN RI bersama pemerintah dan jajaran penegak hukum terus berkomitmen untuk fokus memberantas aksi-aksi mafia tanah.
Hal ini diungkapkan Ketua BPKN RI Rizal E. Halim dalam diskusi publik Indonesia Consumer Club (ICC), beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Ketua Komisi Advokasi (BPKN RI) Rolas B. Sitinjak, sebagai narasumber dalam diskusi mengatakan, “Jaringan mafia tanah harus segera diberantas meski melibatkan banyak pihak.”
Rolas Sitinjak juga menegaskan, “setiap pelaku dalam jaringan mafia tanah harus dihukum berat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apapun yang terjadi perlindungan konsumen adalah melakukan segala upaya menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada masyarakat, Negara harus hadir memastikan konsumen mendaptakan haknya.”
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Hadi Tjahjanto yang juga hadir sebagai keynote speech pada acara tersebut mengatakan laporan terbanyak terkait mafia tanah yang diterima berasal dari tiga provinsi, yakni Riau, Sumatera Utara, dan Jambi.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Menteri ATR juga mengimbau kepada para petugas dilapangan agar tidak takut jika mengetahui adanya praktik mafia tanah.
Di Jambi sendiri telah tercatat adanya pihak yang telah kehilangan tanah sejak 22 tahun lalu dikarenakan adanya penanaman kepala sawit, dan tahun ini mereka mendapatkan kembali tanah mereka, maka permasalahan seperti ini dapat menjadi contoh untuk wilayah lain agar tidak menyerah dalam menyelesaikan masalah ini.
Dalam kesempatan ini, Hadi juga menjelaskan kementerian ATR telah melakukan sejumlah upaya dalam menangani kasus mafia tanah. Beberapa di antaranya yakni memperbaiki administrasi pertanahan serta mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan.