Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis Web dengan tujuan melayani partai politik, calon peserta pemilu melakukan kebutuhan data partai politik.
Sipol juga digunakan untuk melaksanakan tugas untuk KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten kota dalam rangka melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik peserta Pemilu.
Baca Juga:
Menko Polhukam Bantah Dugaan Lakukan Intervensi Loloskan Parpol ke Pemilu 2024
Terpenting, tujuan dari penggunaan SIPOL adalah pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan hukum publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008.
Mulai hari ini, Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu sesuai undang undang nomor 7 tahun 2017. Bawaslu memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan proses pendaftaran dan identifikasi partai politik. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.