WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan 3 partai politik sudah mengajukan permintaan migrasi data ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Demikian anggota KPU RI Idham Holik dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga:
Menko Polhukam Bantah Dugaan Lakukan Intervensi Loloskan Parpol ke Pemilu 2024
“Kami sudah menerima beberapa surat dari partai politik, kurang lebih ada tiga partai politik yang mengajukan, dan saat ini akan kami proses, dan proses migrasi ini memang disesuaikan dengan kebutuhan yang diminta oleh partai politik,” kata Idham.
Idham lebih lanjut menuturkan tiga partai politik yang telah mengajukan permintaan migrasi data ke dalam Sipol adalah PKP, Partai Demokrat, dan PBB.
Untuk data yang dimigrasi ke dalam Sipol, kata Idham, antara lain data kepengurusan, kantor partai politik dan keanggotaan.
Baca Juga:
5 Parpol Dinyatakan Tidak Lolos Verifikasi Administrasi, Berikut Nama-Namanya
“Jadi KPU akan melakukan proses itu sesuai dengan permintaan surat dari partai politik terhadap tiga hal tadi dan saat ini masih sedang berproses,” kata dia.
Menurut Idham, kebijakan pelayanan migrasi sifatnya opsional, karena prinsipnya KPU melayani sesuai dengan slogan "KPU Melayani".
Untuk diketahui, KPU telah meluncurkan Sipol yang akan dimanfaatkan untuk pendaftaran dan verifikasi data partai politik pada penyelenggaraan Pemilihan umum 2024 pada hari ini.
Sipol merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis Web dengan tujuan melayani partai politik, calon peserta pemilu melakukan kebutuhan data partai politik.
Sipol juga digunakan untuk melaksanakan tugas untuk KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kabupaten kota dalam rangka melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan partai politik peserta Pemilu.
Terpenting, tujuan dari penggunaan SIPOL adalah pemeliharaan data dan informasi partai politik untuk pelayanan hukum publik dalam rangka pemenuhan ketentuan tentang keterbukaan informasi publik yang diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008.
Mulai hari ini, Sipol sudah dapat digunakan oleh partai politik untuk kepentingan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Sipol juga dapat diakses oleh Bawaslu sesuai undang undang nomor 7 tahun 2017. Bawaslu memiliki kewenangan atributif dalam pengawasan proses pendaftaran dan identifikasi partai politik. [rin]