WahanaNews.co, Jakarta - PDI Perjuangan memimpin dalam hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dengan meraih 12.575.602 suara atau 16,43 persen.
Angka ini mengacu pada hasil perhitungan suara sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Kamis (29/2/2024) pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta Tegaskan Tidak Mengeluarkan Quick Count, Hanya Rekapitulasi Manual
Berdasarkan real count KPU, hanya delapan dari 18 partai politik yang mengikuti Pileg 2024 yang berhasil melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Setelah PDI-P, Partai Golkar menempati posisi kedua dengan perolehan 11.547.003 suara atau 15,09 persen.
Selanjutnya, secara berurutan, Partai Gerindra menduduki posisi ketiga dengan 10.201.262 suara atau 13,33 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8.861.601 suara atau 11,58 persen, dan Partai Nasdem dengan 7.221.966 suara atau 9,44 persen.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Mukomuko Minta PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Pilkada 2024
Berikutnya, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 5.753.341 suara atau 7,52 persen, Partai Demokrat dengan 5.685.642 suara atau 7,43 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 5.311.976 suara atau 6,97 persen.
Berdasar penghitungan Sirekap KPU ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini memiliki perwakilan di parlemen, tak lolos parliamentary threshold lantaran suaranya di bawah 4 persen.
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 540.614 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS atau 65,67 persen.
Berikut ini perolehan suara sementara 18 partai politik menurut Sirekap KPU:
PKB: 11,58 persen
Partai Gerindra: 13,33 persen
PDI-P: 16,43 persen
Golkar: 15,09 persen
Partai Nasdem: 9,44 persen
Partai Buruh: 0,59 persen
Partai Gelora: 1,36 persen
PKS: 7,52 persen
PKN: 0,21 persen
Partai Hanura: 0,73 persen
Partai Garuda: 0,29 persen
PAN: 6,97 persen
PBB: 0,33 persen
Partai Demokrat: 7,43 persen
PSI: 3,05 persen
Perindo: 1,26 persen
PPP: 3,97 persen
Partai Ummat: 0,42 persen
Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
Melansir Kompas, KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]