WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dugaan manipulasi ekspor minyak sawit kini memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan sektor perbankan dalam transaksi yang sedang diselidiki.
Perkara yang semula banyak dikaitkan dengan eksportir minyak sawit itu kini melebar ke pihak-pihak yang diduga ikut memfasilitasi aliran transaksi keuangan, termasuk bank yang memiliki hubungan dengan perusahaan dalam lingkaran penyelidikan.
Baca Juga:
Sawit-Batu Bara dan Paduan Besi Wajib Ekspor Lewat BUMN Khusus
Salah satu nama yang ikut terseret dalam sorotan publik adalah grup usaha Salim Group melalui PT Salim Ivomas Pratama, perusahaan yang bergerak di sektor minyak sawit dan disebut dalam laporan terkait dugaan pencatatan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik sedang mendalami sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi ekspor sawit tersebut.
“Ada pendalaman dalam pemeriksaan terkait itu,” kata Anang kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Baca Juga:
Solusi Pencemaran Lingkungan, MARTABAT Prabowo-Gibran Dorong Pemerintah Percepat Hilirisasi Limbah Kelapa Sawit
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa penyelidikan tidak hanya diarahkan kepada perusahaan eksportir, tetapi juga pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki hubungan dengan transaksi yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Anang belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun nama-nama perusahaan yang sedang diperiksa dalam proses penyelidikan tersebut.
“Yang jelas ada beberapa perusahaan yang sedang didalami,” kata Anang.
Kejaksaan Agung masih menahan detail perkara karena prosesnya berada pada tahap penyelidikan dan belum ada pengumuman resmi mengenai pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Nanti dilihat saja karena masih dalam proses penyelidikan,” kata Anang.
Pernyataan Kejaksaan Agung itu muncul setelah laporan Bloomberg News menyebut sejumlah bankir dari Malayan Banking Bhd. atau Maybank Indonesia telah diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.
Pemeriksaan terhadap bankir tersebut disebut berkaitan dengan dugaan praktik undervaluation dalam transaksi ekspor yang melibatkan PT Salim Ivomas Pratama.
Undervaluation merupakan praktik pencatatan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya, sehingga berpotensi memengaruhi pencatatan keuntungan, pajak, dan devisa hasil ekspor.
Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, para bankir datang ke Gedung Kejaksaan Agung dengan membawa sejumlah boks dokumen.
Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan transaksi ekspor, fasilitas perbankan, dan hubungan pembiayaan dengan perusahaan yang tengah menjadi objek pendalaman.
Masuknya dokumen perbankan ke meja penyidik membuat perkara ini tidak lagi sekadar dipandang sebagai persoalan ekspor komoditas, tetapi juga menyentuh kemungkinan adanya rantai transaksi keuangan yang lebih luas.
Jika dugaan undervaluation terbukti, praktik itu tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran administratif dalam kegiatan ekspor.
Modus tersebut juga dapat digunakan untuk menyamarkan keuntungan sebenarnya, menekan kewajiban pajak, hingga mengaburkan nilai devisa hasil ekspor yang seharusnya tercatat dalam sistem keuangan nasional.
Perkara ini semakin menyita perhatian karena sebelumnya Kejaksaan Agung telah mengumumkan penyelidikan terhadap 10 perusahaan besar sawit.
Perusahaan-perusahaan itu diduga berkaitan dengan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil alias CPO.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah PT Salim Ivomas Pratama termasuk dalam daftar perusahaan yang sedang dibidik penyidik.
Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan apakah pemeriksaan terhadap pihak perbankan hanya sebatas pengumpulan keterangan atau sudah mengarah pada pendalaman peran tertentu dalam transaksi ekspor.
Penyidik disebut sedang menelusuri fasilitas kredit yang diberikan kepada perusahaan terkait.
Salah satu skema yang ikut menjadi perhatian adalah revolving credit facility yang biasa digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja perusahaan.
Melalui pendalaman tersebut, otoritas ingin memastikan apakah fasilitas pembiayaan memiliki kaitan dengan transaksi ekspor yang kini berada dalam radar hukum.
Langkah ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak hanya mengejar dugaan pelaku utama di sektor ekspor, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya dukungan pembiayaan yang membuat transaksi mencurigakan dapat berjalan.
Sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi ekspor sawit tersebut.
Maybank Indonesia maupun PT Salim Ivomas Pratama juga belum dinyatakan melakukan pelanggaran hukum oleh otoritas.
Maybank Indonesia melalui juru bicaranya menyatakan tetap berkomitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan dan kepatuhan hukum.
Bank tersebut juga menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh otoritas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Maybank Indonesia menolak memberikan komentar lebih jauh mengenai hubungan dengan nasabah maupun proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan media.
Berdasarkan laporan keuangan terbaru, eksposur kredit langsung Maybank Indonesia kepada PT Salim Ivomas Pratama tercatat sekitar Rp150 miliar.
Nilai tersebut disebut relatif kecil dibandingkan skala bisnis dan jaringan usaha yang berkaitan dengan Salim Group.
Namun, hubungan bisnis antara Maybank dan jaringan usaha Salim Group diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Fakta itu membuat publik mempertanyakan apakah pemeriksaan ini hanya akan berhenti pada level saksi dan pengumpulan dokumen.
Pertanyaan lebih besar kemudian muncul mengenai kemungkinan terbukanya dugaan praktik sistematis yang menghubungkan ekspor sawit, pembiayaan perbankan, pencatatan nilai transaksi, dan kewajiban kepada negara.
Publik kini menunggu sejauh mana Kejaksaan Agung berani membuka perkara yang menyentuh salah satu kelompok usaha besar di Indonesia.
Jika dugaan manipulasi nilai ekspor benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sebatas kepatuhan korporasi.
Kasus ini juga menyangkut potensi kerugian negara, transparansi devisa ekspor, serta kredibilitas tata kelola sektor komoditas strategis nasional.
[Redaktur: Sandy]