WAHANANEWS.CO, Jakarta - Vonis enam tahun penjara akhirnya dijatuhkan kepada mantan Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, Arief Sukmara, setelah majelis hakim menyatakan ia terbukti ikut dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang mengguncang Pertamina.
"Menyatakan terdakwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum," kata Hakim Ketua Adek Nurhadi saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Baca Juga:
BUMN Topang Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen, MARTABAT Prabowo-Gibran: Transformasi Harus Terus Dipercepat
Dalam perkara ini, Arief dinilai terlibat dalam tiga rangkaian penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun.
Tiga tahapan yang dimaksud meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 kepada PT Pertamina Patra Niaga pada 2022-2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada 2020-2021.
Disebutkan hakim, Arief menjalankan aksinya bersama sejumlah pejabat dan mitra bisnis, termasuk Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Langkah Hijau PLN EPI Jaga Pesisir Lombok dan Ketahanan Energi Nasional
Turut disebut dalam perkara ini Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020 Dwi Sudarsono.
Selain itu, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi Indra Putra juga dinyatakan terlibat.
Nama lain yang ikut terseret adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021 Hasto Wibowo.
Senior Vice President ISC Pertamina periode 2017-2018 Toto Nugroho juga ikut divonis dalam perkara yang sama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Dwi Sudarsono dan Indra Putra.
Sementara itu, Hasto Wibowo, Toto Nugroho, dan Martin Haendra Nata masing-masing divonis lima tahun penjara.
Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 150 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut para terdakwa meminta penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak (OTM) dalam kerja sama sewa terminal BBM meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan pengadaan.
Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Martin dituntut 13 tahun penjara.
Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara.
Arief Sukmara, Hasto Wibowo, dan Toto Nugroho masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Sedangkan Indra Putra dituntut enam tahun penjara.
Jaksa juga menuntut pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan bagi seluruh terdakwa.
Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan uang pengganti masing-masing Rp5 miliar kepada Toto, Hasto, Dwi, dan Martin.
Untuk Arief Sukmara, jaksa menuntut uang pengganti dengan subsider lima tahun penjara.
Indra Putra dituntut dengan subsider dua tahun enam bulan penjara.
Namun, majelis hakim memutuskan tidak membebankan uang pengganti kepada seluruh terdakwa.
Hal itu karena para terdakwa dinilai tidak menikmati secara langsung hasil korupsi dari tiga tahapan penyimpangan tersebut.
Dalam kasus ini, keenam terdakwa terbukti melakukan korupsi bersama Direktur Utama Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023 Alfian Nasution.
Mereka juga terbukti bekerja sama dengan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Dalam persidangan terpisah pada hari yang sama, Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta masing-masing dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]