WAHANANEWS.CO, Jakarta - Irjen Pol Abdul Karim, Kepala Divisi Propam Polri, menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan kepada empat personel polisi di Nunukan jika terbukti terlibat dalam penyelundupan narkoba.
Ia menyatakan bahwa sanksi akan diberikan baik dari sisi etik maupun pidana.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Tapteng Ciduk Dua Pengedar Ganja di Hajoran
"Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH," ucap Abdul Karim kepada wartawan pada Kamis (17/7/2025), merujuk pada sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ia mengungkapkan adanya indikasi kuat keterlibatan para anggota dalam peredaran sabu. "Ya, kurang lebih seperti itu (sabu). Tapi saya belum tahu hasil labfornya," tambahnya.
Divisi Propam, kata dia, telah mengambil alih sepenuhnya penanganan etik terhadap keempat polisi tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu Hasil Operasi Antik Toba 2025
Sidang etik akan dipercepat melalui Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) agar proses berjalan cepat dan transparan.
"Masalah Polres Nunukan memang kami ambil alih. Kami back up wilayah. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah kami dalami," tegasnya.
"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa enggak ada masalah," lanjut Abdul Karim.
Dia menekankan pentingnya penanganan yang akuntabel demi memberikan efek jera bagi pelanggar hukum, terutama dari internal kepolisian.
Lebih lanjut, Abdul Karim menyatakan bahwa proses pidana terhadap empat oknum tersebut tetap berjalan.
Bareskrim Polri akan mengambil alih penanganan hukum secara menyeluruh.
"Proses pidana tetap akan kami limpahkan ke Bareskrim. Selain kode etik, pidana akan kami periksa," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, telah mengonfirmasi adanya penangkapan empat anggota Polres Nunukan.
"Benar, ada empat anggota Polres Nunukan yang ditangkap," ucap Eko, Kamis (10/7/2025).
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus pelanggaran berat di tubuh Polri, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]