WahanaNews.co | Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan tidak ada kerugian yang dialami pemerintah dan masyarakat atas penguburan beras bantuan sosial (bansos) oleh PT JNE di tanah lapang, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan setelah tim khusus Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Tetapkan Peraturan HET Beras Medium dan Premium melalui Bapanas
Menurut Zulpan, pihak PT JNE yang bertanggungjawab atas distribusi bantuan beras pada periode April-Desember 2022 telah melakukan ganti rugi dengan beras yang sama. Kemudian pihak PT JNE juga mendistribusikannya kepada keluarga penerima manfaat.
"Dengan adanya kerusakan beras yang sudah diganti, negara tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan, karena masyarakat yang menerima bantuan ini juga tersalurkan," jelas Zulpan, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/8).
Dalam kesempatan itu, Zulpan juga menjelaskan alasan pihak PT JNE melakukan penguburan sekitar 3,4 ton beras tersebut.
Baca Juga:
Jelang Idul Adha, Pemkab Sigi Pantau Stabilitas Harga Beras dan Jagung
Menurutnya, tindakan penguburan merupakan mekanisme PT JNE dalam memusnahkan barang yang rusak, termasuk beras yang tak layak untuk dikonsumsi.
"Kenapa ditanam? ini mekanisme JNE dalam memusnahkan barang yang rusak, jadi dalam rangka pemusnahan," terang Zulpan.
Kemudian terkait penyebab beras menjadi rusak, kata Zulpan, akibat terkena air hujan saat diangkut dari gudang di Jakarta Timur menuju Depok.
Kemungkinan ketika itu kondisi beras tidak tertutup rapat sehingga terkena air hujan. Pihaknya juga telah mengecek dokumen penggantian beras yang rusak tersebut.
"Jadi saat dikirimkan ke KPM, itu tidak layak, sehingga pihak JNE tidak berikan beras yang rusak itu, dan dia sudah mengganti," tutup Zulpan. [rin]